Sukabumi, Indonesia Satu .id - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 menyatakan Obat daftar G (Gevaarlijk = Berbahaya) adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. Apakah Obat Daftar G sama Bahaya dengan Narkotika?
Banyaknya generasi muda mengkomsumsi Obat daftar G. Hal tersebut sangat berbahaya jika disalah gunakan dan tanpa resep dokter. Efek samping yang muncul sama halnya dengan menggunakan narkotika jika dikonsumsi berlebihan. Obat daftar G ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek halusinasi kepada setiap pemakainya.
Maraknya peredaran obat haram tersebut, sangat meresahkan masyarakat, Ketua LSM PANDAWA , Agus Akek angkat bicara, " Ia mengatakan Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pengedar obat tersebut, Cicurug harus bersih dari peredaran obat terlarang, ga ada kompromi, ingat itu !!!, " Ujar Kang Agus Akek pada Indonesia Satu.
Dari hasil penelusuran dan investigasi dilapangan, Jumat ( 1/ 3/24) atas adanya laporan masyarakat terkait penjualan obat setan alias obat daftar G. Yang belokasi daerah Cicurug, hal tersebut sangat ironis yang mana, lokasi toko obat ( kios ) tidak jauh dari Kantor Polsek. Semua itu patut di duga adanya pihak - pihak yang menjadi beking di balik toko ilegal tersebut.
Dari maraknya penjualani obat setan alisa obat daftar G di Cicurug, semua itu harus menjadi perhatian banyak pihak,
Cicurug harus bersih dari obat setan.
Mengingat tidak lama lagi masuk bulan ramadan, hal seperti ini harus di berantas, jangan pandang bulu. Polisi, MU, Satpol PPI dan Masyarakat, harus menjadi garda terdepan dalam memerangi memberantas peredaran obat setan ini. Selamatkan generasi muda dari bahaya Nakotika dan Obat Setan .
Jurnalis : Anwar Resa